KPK dan Jaksa Harus Periksa Penggunaan APBD untuk Porwanas
Rabu, 12 Jan 2005 13:43 WIB
Pekanbaru -
Penggunaan dana APBD Riau sebesar Rp 6 miliar untuk acara Pekan Olah Raga Wartawan Nasional (Porwanas) di Pekanbaru, harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan. Ini penting, karena dana itu merupakan dana publik.Direktur Riau Corruption Watch (RCW) Firdaus Basir mengungkapkan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl. A Yani, Pekanbaru, Rabu (12/1/2005). Menurut Firdaus, KPK dan kejaksaan harus mengedepankan masalah efisien dan asas penghematan uang negara."Dalam masalah ini, KPK dan jaksa harus memeriksa apakah dana APBD Riau yang dipergunakan untuk Porwanas itu sudah menganut asas efisien dan penghematan belanja uang negara. Kalau kita mengacu pada peraturan pemerintah untuk penghematan uang negara saya kira dana untuk Porwanas itu sudah menyalahi asas efisien tadi," kata Firdaus.Tentang penggunaan dana rakyat ini, kata Firdaus, siapa pun orang dan lembaga apa pun, terutama organisasi wartawan yang ada di Indonesia, berhak melaporkan hal itu kepada KPK dan kejaksaan. Sebab, laporan tersebut akan terlepas dari delik pencemaran nama baik."Laporan untuk meminta pemeriksaan indikasi penyalahgunaan uang negara itu, berhak oleh siapa pun. Sebab, dana Porwanas itu didanai lewat APBD Riau. Siapa pun yang melaporkan itu akan terlepas dari delik pencemaran nama baik. Karena wajar saja, kita selaku warga negara meminta hasil pemeriksaan KPK dan jaksa," kata Firdaus.Selain itu, Firdaus juga mengatakan, penggunanaan dana APBD Riau untuk Porwanas juga harus diaudit oleh akuntan publik secara profesional. Usai acara Porwanas di gelar, mesti ada laporan secara transparan oleh akuntan publik apakah memang sudah benar-benar dana itu dipergunakan tanpa ada penyelewengan. "Kalau acara tersebut tetap dilaksanakan, mestinya harus ada akuntan publik yang profesional untuk mengauditnya," kata Firdaus yang juga pengacara kondang di Riau itu.Dari sisi hukum, penggunaaan dana APBD yang khusus hanya untuk organisasi PWI itu, kata Firdaus, harus dijelaskan secara umum. Karena itu, kata dia, semua elemen masyarakat, bisa meminta fatwa kepada kejaksaan dan Mahkamah Agung. Dari lembaga tinggi negara itu, bisa diketahui apakah memang dibenarkan dana rakyat dipergunakan untuk Porwanas yang tidak ada implementasinya kepada rakyat itu sendiri."Silakan organisasi wartawan apa pun namanya, atau masyarakat luas untuk meminta fatwa kepada Mahkamah Agung dan kejaksaan, apakah secara hukum memang dibenarkan penggunaan dana publik itu untuk Porwanas. Dan ini saya kira merupakan hal yang wajar saja, kita meminta fatwa," kata Firdaus.Sebab, bila nantinya bila fatwa itu membenarkan dana APBD bisa dipergunakan sekehendak hati pihak eksekutif untuk event Porwanas, maka secara umum organisasi apapun namanya yang akan melaksanakan acara yang sama secara hukum juga harus dibantu oleh pemerintah dengan uang rakyat juga."Kalau fatwa itu nantinya membenarkan bahwa dana APBD sah-sah saja digunakan untuk event olahraga satu organisasi, maka secara umum organisasi apapun juga berhak meminta dana yang sama kepada pemerintah. Bila tidak dikabulkan, maka disini telah terjadi diskiriminasi sesama rakyat," kata Firdaus.
(asy/)










































