Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar jumpa pers merespons munculnya video kekerasan di lingkungan SD Bukittinggi, Sumatera Barat. KPAI meminta masyarakat tak turut menyebarkan video itu.
Jumpa pers digelar di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014) sore. Hadir di situ Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Susanto.
Asrorun menyampaikan 6 poin penting dalam jumpa pers itu. Intinya, dirinya menyayangkan aksi kekerasan di lingkungan SD Bukittinggi dan meminta polisi turun tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. KPAI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pengedar video bullying itu. Tidak dibenarkan secara hukum mempublikasikan identitas anak baik sebagai korban maupun pelaku. Ini sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 19. Ini juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 64.
2. KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah segera agar peredaran video tidak diakses publik luas.
3. KPAI meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan agar korban segera mendapat pemulihan secara tuntas baik aspek psikis, sosial maupun medis.
4. Sekolah harus melakukan upaya pencegahan dan memastikan tak ada pembiaran terjadinya tindak kekerasan.
5. Kemendikbud perlu membangun sistem penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar perlindungan anak.
6. KPAI meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video itu.
Dalam video yang tersebar luas di internet, sejumlah siswa SD Bukittinggi Sumatera Barat 'menghajar' teman perempuannya. Kepala Bidang TK dan SD Disdikpora Kota Bukittinggi Erdi menyebut, ada 7 siswa yang terlibat. Ketujuh siswa itu telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Awalnya, kata Erdi, siswa berkelakar di ruang kelas. Saat itu, guru tengah mengajar di sekolah lain. Salah satu siswi menghina orangtua salah satu siswa. Setelah itu, ia dipukul dan ditendangi teman-temannya bergantian.
Di video yang diunggah di jejaring sosial dan situs Youtube tampak siswi itu dihujani pukulan dan tendangan selama beberapa menit di pojok ruang kelas. Ia berupaya menangkis serangan dan akhirnya menangis. Meski demikian, teman-temannya tak menghentikan aksinya.
Erdi mengatakan peristiwa itu tak masuk ke ranah hukum karena masing-masing pihak sudah dimediasi. Disdik mempertemukan pihak sekolah, pengawas, siswa, dan orangtua.
(bar/nrl)











































