Kasus itu terjadi pada kurun 2007 hingga 2011. Saat itu Suhrawardy selaku Kabid retribusi bertanggung jawab atas pemasukan retribusi ke APBD Kota Palembang dari sektor retribusi kebersihan, sampah dan penyedotan kakus. Nah di kurun waktu itu, Suhrawardy melakukan patgulipat karcis retribusi secara terus menerus dan berulang-ulang.
Pria berusia 57 tahun itu bukannya menyetorkan seluruh uang retribusi ke kas Pemkot, tapi malah membelokkan ke pihak yang tidak berhak. Dalam waktu 5 tahun itu, Suhrawardy dinilai menilep uang APBD dari sektor retribusi kebersihan sebesar Rp 916 juta. Atas hal itu, Suhrawardy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (13/10/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Nurlela Katun dengan anggota Chairuddin Idrus dan Hanifah Hidayat. Mereka bertiga mengurangi hukuman karena Suhrawardy hanya menandatangani karcis dan tidak mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan karcis yang belum ditagih ke kolektor.
"Uang retribusi hasil tagihan kolektor langsung diserahkan kepada Bendahara penerima oleh kolektor tanpa melalui terdakwa," putus majelis pada 27 Agustus 2014 lalu.
(asp/nrl)











































