Kasus Korupsi Retribusi Sedot Tinja, Vonis Suhrawardy Didiskon

Kasus Korupsi Retribusi Sedot Tinja, Vonis Suhrawardy Didiskon

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 17:07 WIB
Kasus Korupsi Retribusi Sedot Tinja, Vonis Suhrawardy Didiskon
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengkorting hukuman Suhrawardy dari 2,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara. Mantan Kabid Retribusi Dinas Kebersihan Kota Palembang itu didudukkan sebagai terdakwa di kasus retribusi uang kebersihan dan sedot tinja.

Kasus itu terjadi pada kurun 2007 hingga 2011. Saat itu Suhrawardy selaku Kabid retribusi bertanggung jawab atas pemasukan retribusi ke APBD Kota Palembang dari sektor retribusi kebersihan, sampah dan penyedotan kakus. Nah di kurun waktu itu, Suhrawardy melakukan patgulipat karcis retribusi secara terus menerus dan berulang-ulang.

Pria berusia 57 tahun itu bukannya menyetorkan seluruh uang retribusi ke kas Pemkot, tapi malah membelokkan ke pihak yang tidak berhak. Dalam waktu 5 tahun itu, Suhrawardy dinilai menilep uang APBD dari sektor retribusi kebersihan sebesar Rp 916 juta. Atas hal itu, Suhrawardy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 5 Juni 2014, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara. Hukuman ini di bawah tuntutan jaksa yang meminta Suhrawardy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Atas hal itu, jaksa pun mengajukan banding. Tapi apa daya, hukuman Suhrawardy malah dikorting.

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (13/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Nurlela Katun dengan anggota Chairuddin Idrus dan Hanifah Hidayat. Mereka bertiga mengurangi hukuman karena Suhrawardy hanya menandatangani karcis dan tidak mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan karcis yang belum ditagih ke kolektor.

"Uang retribusi hasil tagihan kolektor langsung diserahkan kepada Bendahara penerima oleh kolektor tanpa melalui terdakwa," putus majelis pada 27 Agustus 2014 lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads