'Batman' Perampok Bertato Spesialis Rumah Kosong Dibekuk

'Batman' Perampok Bertato Spesialis Rumah Kosong Dibekuk

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 17:01 WIB
Batman Perampok Bertato Spesialis Rumah Kosong Dibekuk
Jakarta - Komplotan perampok spesialis rumah kosong ditangkap polisi. Budi Setiawan alias 'Batman' (25) dan empat rekannya yang tubuhnya dihiasi tato itu telah enam kali melakukan aksi perampokan.

"Mereka ini kelompok Indra Cs. Seluruhnya bertato di badan dan kakinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/10/214).

Kelima tersangka yakni Indra Prawoto (35), Teguh Widodo (25), Heri Pursito (24), Budi Setiawan alias Batman (25) dan Slamet (25). Para tersangka ditangkap pada tanggal 2 Oktober 2014 lalu di basecamp mereka di Jl Tanggul, Grogol, Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto mengatakan, para tersangka ini kerap melakukan aksinya di kawasan Bekasi. Setidaknya para pelaku ini sudh melakukan 6 kali aksinya selama 2014 ini. "Modusnya berpura-pura bertamu. Jika pemilik rumah tidak ada, mereka akan masuk ke rumah sasaran dengan cara merusak pintu menggunakan linggis dan obeng," jelasnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombe Pol Heru Pranoto mengungkapkan, para pelaku menyasar rumah-rumah mewah yang ditinggalkan penghuninya. "Mereka mengambil barang-barang berharga seperti uang, laptop, perhiasan hingga mobil Daihatsu di salah satu rumah korban di Bekasi," ucap Heru.

Dalam aksinya ini, para pelaku mengerjakan peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai sopir, yang mengambil barang-barang hingga yang merusak pintu pagar dn ruah korban.

"Mereka menggunakan mobil rental sebagai alat transportasi. Mereka menggunakan pelat nomor palsu pada mobil yang digunakan untuk kejahatan tersebut," ujarnya.

Heru menuturkan Indra cs sudah melakukan 6 kali aksinya di Bekasi di antaranya di Perumahan Mutiara Gading 2 Bekasi, Perumahan Mutiara Gading 1 Bekasi, Perumahan Tanbub Permai1, Perumahan Taman Alamanda 2, dan Perumahan Grand Mstikasari Jaya, Kota Bekasi.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatasb4 tahun penjara. Dari para tersangka polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Ayla T 844 AK, 1 unit mobil Toyota Avanza B 1657 VVI , 1 set kunci letter L, 1 set kunci roda, 1 set linggis, pelat nomor palsu B 1757 UQQ, dan B 1660 KZJ.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads