Polda Metro Bongkar Perdagangan Senpi Ilegal Via Facebook

Polda Metro Bongkar Perdagangan Senpi Ilegal Via Facebook

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 16:36 WIB
Polda Metro Bongkar Perdagangan Senpi Ilegal Via Facebook
Jakarta - Petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar perdagangan senjata api ilegal. Para pelaku mempromosikan senjata api tersebut melalui situs jejaring sosial Facebook.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengungkapkan, terbongkarnya jual-beli senpi ilegal ini berkat adanya informasi masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi adanya penjualan senpi secara online. Kemudian informasi tersebut kami selidiki dan ternyata dari info itu ditemukan orangnya," kata Heru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Senin (13/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, polisi telah menangkap 4 tersangka penjual dan pembeli. Mereka adalah HF alias JK alias S (32), ATL (25), AA (39) dan AF (28). Sementara itu polisi masih memburu komplotannya yang berinisial RM, BB, AL, S, E, R dan AP.

Heru menjelaskan, para tersangka tertangkap setelah pada tanggal 8 September 2014 lalu, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi jual-beli senjata api di daerah Bekasi. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan ternyata tersangka sudah mengirimkan senpi tersebut lewat jasa ekspedisi.

"Senpinya mau dikirim ke Lampung Timur, kemudian kita bekerja sama dengan petugas ekspedisi dan tersangka pembeli, AA berhasil kita tangkap di situ," ungkapnya.

Tersangka AA ditangkap di Way Jepara, Lampung Timur pada tanggal 10 September 2014 lalu. Tersangka ditangkap saat menerima paket senjata api jenis Barreta. Dari penangkapan tersangka ini, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

"Berdasarkan keterangan petugas jasa ekspedisi, paket senpi yang dikirim ke Lampung itu dikirim oleh tersangka AF," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi menangkap AF di Perumahan Bumi Teluk Jambe Blok B No 196 Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat. Dari tersangka AF, polisi menyita 1 pucuk senpi jenis Cal Pocket berikut 50 butir peluru kaliber 22 mm dan 100 butir peluru kaliber 9 milimeter.

"Tersangka mengaku bahwa senpi tersebut merupakan titipan RM (DPO) untuk dijual kepada yang berminat dan dikenal melalui Facebook," ucapnya.

Heru menambahkan, senjata api pabrikan yang dijual tersangka RM ini dihargai Rp 10-20 juta perpucuk. Sedangkan untuk pelurunya, dijual dengan harga Rp 500 ribu untuk 50 butir peluru kaliber 22 milimeter.

"Untuk 50 butir peluru kaliber 9 milimeter Auto dari tersangka BB dibeli seharga Rp 1,5 juta, sedangkan 50 butir peluru kaliber 9 milimeter dibeli dari R (DPO) dengan harga Rp 600 ribu. Keduanya dikenal oleh tersangka AF lewat Facebook," paparnya.

AF yang menjadi perantara, membayar peluru yang dipesan pembeli ke penjual (R dan BB) menggunakan rekening. "Sedangkan pengirimannya lewat bus AKAP jurusan Lebak Bulus-Karawang," cetusnya.

Komplotan lainnya, tersangka ATL ditangkap pada Minggu (12/9) kemarin. "Tersangka mengaku pernah menjual senpi jenis Barreta kepada tersangka AF seharga Rp 10 juta di sebuah pom bensin di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur," tambahnya.

Menurut keterangan tersangka ATL, dia mendapatkan senpi tersebut dari tersangka HF alias JK alias S melalui Facebook. Senjata api tersebut dijual seharga Rp 11,5 juta dan transaksinya sendiri dilakukan di Water Boom Cikarang sekitar Juni 2014.

"Tersangka HF ditangkap di Perumahan Lipo, Cikarang, Bekasi pada tanggal 2 Oktober 2014. Dan pada saat penggeledahan, polisi menyita 2 pucuk senpi jenis Sig Sauer berikut 50 butir peluru dan 3 pucuk senjata angin tak berizin,"paparnya.

Selain itu, tersangka HF juga mengaku membeli senjata api rakitan dari tersangka AP di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.


Digunakan untuk Kejahatan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penjualan senjata api ilegal itu diduga dipesan oleh pelaku kejahatan.

"Diduga untuk kejahatan. Tetapi pengakuan pembeli untuk bela diri. Kita sudah dapatkan satu pembeli dan alasannya untuk bela diri," kata Rikwanto.

Atas perdagangan senpi ilegal ini, polisi menjerat para pelaku penjual dan pembeli dengan UU Darurat karena tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut.

Sejauh ini, para pelaku penjual senjata api tersebut mengaku belum lama berjualan.

"Sejauh ini pengakuannya baru 2 (dijual)," pungkasnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 4 pucuk senjata api jenis Barreta dan Cal Pocket, 150 butir peluru, 1 lembar slip paket kiriman, 1 unit telepon genggam merek Samsung dan 17 dus kosong untuk menyimpan senjata api.

(mei/rmd)


Berita Terkait