Gara-gara sakit hati pekerjaannya dipandang sebelah mata, Johan Endra (21) tega membunuh manajer keuangan Yuyun Herawati (48) dan rekannya Yuniati Suryana alias Yoan (40). Johan yang tercatat masih mahasiswa ini juga mengambil barang berharga milik korban.
Kapolsek Tamansari AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan pembunuhan ini dilakukan di PT Rajawali Prima Indonesia (Raprindo), Jl Keamanan no 14, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, pada Sabtu 11 Oktober pukul 08.00 WIB. Johan baru sepekan bekerja di perusahaan itu.
Seorang tukang bajaj yang tengah mangkal tak jauh dari lokasi mengaku mendengar teriakan dari dalam kantor. Ia kemudian melaporkannya kepada petugas RW lalu diteruskan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba di lokasi kejadian, polisi menemukan 2 sosok mayat perempuan yang bersimbah darah dengan puluhan luka tusuk di badan. Namun keberadaan Johan tak diketahui.
"Akan tetapi ada tetesan-tetesan darah di lantai yang mengarah ke bagian belakang gedung," kata Tri.
Selain itu juga ditemukan 2 pisau berlumuran darah. Tetesan darah itulah yang mengarahkan polisi menemukan keberadaan Johan.
"Rupanya pelaku bersembunyi di balik bak penampungan air," ujar Tri.
Saat ditemukan, tangan Johan juga berlumuran darah. Ia kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Tamansari.
"2 orang korban ini adalah Yuyun Herawati (48), manajer keuangan dan Yuniati Suryana alias Yoan (40) karyawan tetap di situ," katanya.
Selain membunuh, Johan juga mengambil beberapa barang milik perusahaan seperti handphone, laptop dan uang tunai sebesar Rp 9 juta.
Menurut Tri, Johan sakit hati pada Yuyun karena tidak dipekerjakan sesuai perjanjian awal. Ia melamar sebagai karyawan di bagian periklanan. Namun selama bekerja 5 hari, tenaganya tak pernah dimanfaatkan.
"Kalaupun ada tugas, pelaku merasa menggunakan uang sendiri. Contohnya dia pergi ke warnet untuk keperluan pekerjaan. Dia di situ baru 5 hari," tutur Tri.
Johan juga kecewa karena selama 5 hari uang makan yang dijanjikan oleh perusahaan sebesar Rp 30 ribu per hari juga tak diterimanya. Padahal ia telah membayar sebesar Rp 600 ribu kepada perusahaan sebelum diterima bekerja.
Akibat perbuatannya ini, Johan dijerat pasal 340 jo 338 dan 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(kff/aan)










































