Putusan Mahkamah PPP diterbitkan Sabtu, 11 Oktober lalu. Putusan ini ditandatangani oleh Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy, dengan anggota-anggota Muchtar Azis, Yudo Paripurno, Aisyah Aminy, Machfudzoh Aly Ubaid, Ramly Nurhapy, Arman Remy, dan Sjaiful Rachman.
Mahkamah PPP hanya mengakui kepengurusan PPP dengan Ketum Suryadharma Ali dan Romahurmuziy. Keputusan atau pun surat-surat DPP PPP yang diambil tanpa tanda tangan keduanya dianggap tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan Periode 2011-2015 selaku Eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP tahun 2011 di Bandung dengan Ketua Umum DR H. Suryadharma Ali, M. Si., dan Sekretaris Jenderal Ir. H.M. Romahurmuziy, MT.
2. Para pihak yang berselisih harus Ishlah, untuk menyelesaikan perselisihan internal Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan, sebagaimana Fatwa Majelis Syariah yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syariah DPP Partai Persatuan Pembangunan tanggal 22 September 2014, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Syariah K.H. Maimoen Zubair, dan Sekretaris Majelis Syariah Drs. H. Anas. Thahir;
3. Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat Nasional hanya sah apabila dilakukan oleh Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) di atas, termasuk untuk penyelenggaraan Muktamar VIII PPP;
4. Semua Surat Keputusan tentang pemberhentian dan/atau pengangkatan terhadap Pengurus DPP, DPW, DPC, dan Pemberhentian Keanggotaan Partai persatuan Pembangunan yang tidak ditandatangani oleh Ketua Umum DR H. Suryadharma Ali, M. Si., dan Sekretaris Jenderal Ir. H.M. Romahurmuziy, MT., yang dibuat dan diterbitkan sejak tanggal 9 September 2014 sampai dengan diputuskannya Putusan Mahkamah Partai ini dinyatakan tidak dan sah dikembalikan kepada kedudukan semula;
5. Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan harus diselenggarakan oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan yang didahului Rapat Pengurus Harian DPP PPP untuk membentuk kepanitiaan dan menetapkan tempat diselenggarakannya Muktamar. Surat Undangan dan Surat-surat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP harus ditandatangani oleh Ketua Umum DR H. Suryadharma Ali, M. Si., dan Sekretaris Jenderal Ir. H.M. Romahurmuziy, MT. Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syariah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk mengadakan Rapat Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan;
6. Memerintahkan kepada Para Pihak yang berselisih, seluruh Anggota, Kader, dan Pengurus di semua tingkatan DPP, DPW, DPC, PAC, dan PR Partai Persatuan Pembangunan untuk mentaati dan melaksanakan Putusan ini;
7. Mengharapkan kepada para senior Partai Persatuan Pembangunan untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Partai guna mewujudkan keutuhan Partai Persatuan Pembangunan;
8. Meminta kepada semua pihak, khususnya instansi pemerintah untuk menaati putusan Mahkamah Partai ini demi kepentingan Bangsa dan Negara RI yang kita cintai.
(dnu/trq)











































