Mahkamah Partai PPP memerintahkan kubu Suryadharma dan Romi bersepakat soal pelaksanaan Muktamar. Kedua kubu diberi waku sepekan untuk bersepakat, jika tidak, maka Majelis Syariah PPP yang dipimpin Maimoen Zubair yang akan mengambil alih kewajiban melaksanakan Muktamar.
"Apabila tidak dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Partai ini, maka Majelis Syariah mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk mengadakan Rapat Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan yang akan menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan," demikian bunyi salah satu poin putusan Mahkamah Partai PPP yang dikutip detikcom, Senin (13/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua kubu yang berseteru diperintahkan untuk islah. Perintah agar keduanya islah ini sebelumnya sudah tertuang dalam fatwa Majelis Syariah PPP.
Mahkamah Partai hanya mengakui kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Ketum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. Semua keputusan atau surat yang tak ditandatangani keduanya dianggap tidak sah. Begitu juga dengan Muktamar masing-masing kubu, dianggap tidak sah.
"Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan Periode 2011-2015 selaku Eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP tahun 2011 di Bandung dengan Ketua Umum DR H. Suryadharma Ali, M. Si., dan Sekretaris Jenderal Ir. H.M. Romahurmuziy, MT," bunyi poin lain dalam putusan Mahkamah PPP.
(dnu/trq)











































