Bos PIP Singgung Ulah Staf Menteri Helmy yang 'Recoki' PDT

Sidang Suap Tanggul Laut

Bos PIP Singgung Ulah Staf Menteri Helmy yang 'Recoki' PDT

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 15:22 WIB
Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP), Teddi Renyut menyinggung ulah anak buah Helmy Faishal Zaini saat menjabat Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Keberadaan staf ahli/khusus berpotensi mengganggu kinerja kementerian karena terlibat mengurus kegiatan.

"Bentuk keterlibatan yang dilakukan oleh staf-staf ahli tersebut telah mempengaruhi kinerja kementerian yang secara struktural bertanggung jawab terhadap pembangunan maupun proyek di Kementerian PDT," ujar penasihat hukum Teddi, Effendi Saman membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Menurut dia, keleluasan yang diberikan bagi staf ahli untuk ikut mengurus pekerjaan di luar tugas struktural staf ahli, malah berpotensi menimbulkan penyimpangan. ‎"Maka jelaslah tanggung jawab hukum atas perbuatan staf ahli Kementerian PDT tidak lepas dari tanggung jawab menteri PDT," ujar Effendi.

Karena itu kubu Teddi meminta agar staf ahli atau staf khusus ditinjau ulang. Ini dilakukan guna menghindari praktik kotor dalam pengurusan pekerjaan di kementerian "Maka posisi staf khusus patut ditinjau ulang atau jika sangat merugikan sepantasnya staf khusus dan Kementerian PDT dibubarkan," tegas Effendi.

"KPK atau penegak hukum lainnya yang bertanggung jawab mengusut indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan kekuasaan semacam ini, patutnya melakukan penelusuran lebih jauh dalam praktik pelaksanaan sistem ijon di Kementerian PDT," tegasnya.

Dalam pleidoi, penasihat hukum meminta majelis halim memutuskan hukuman ringan terhadap Teddi. Sebab Teddi juga banyak membantu penyidikan KPK dengan membeberkan informasi lain terkait perkaranya.

"Memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman," pinta Effendi.

Teddi Renyut dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Teddi terbukti menyuap Bupati Biak Numfor Papua Yesaya Sombuk sebesar SGD 100 ribu terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor.

Dalam tuntutannya jaksa menyebut Teddi melobi sejumlah pejabat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) untuk mengawal proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor, Papua.

"Terdakwa mengawal proyek tersebut di kementerian PDT dengan cara menghubungi pejabat pejabat di Kementerian PDT, di antaranya M Nurdin, Suprayoga Hadi, Simon dan Muhammad Yasin," kata jaksa KPK Antonius Budi Satria di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9).

Selain itu, Teddi juga meminta bantuan kepada Sabillillah Ardie yang menjabat sebagai staf khusus Kementerian PDT serta Aditya El Akbar mantan asisten tenaga ahli di kementerian yang dipimpin Helmy Faishal Zaini.

Teddi juga melobi Sabillillah Ardie yang merupakan staf khusus Menteri PDT dan Aditya El Akbar yang merupakan mantan asisten tenaga ahli KPDT periode 2011-2013 untuk mengurus proyek-proyek di Kementerian PDT.

(fdn/rmd)


Berita Terkait