Jakarta - Direktur LBH Kesehatan (LBHK) Iskandar Sitorus membantah mendapatkan sesuatu yang menguntungkan pribadinya terkait perdamaian dalam kasus gugatan warga Buyat kepada PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Iskandar juga menegaskan, perdamaian itu juga sah secara hukum. "Damai, bukan karena kita mendapatkan sesuatu, tapi karena pekerjaan ini sudah selesai. Ngapain lagi kita nunggu-nunggu lama, sementara PT Newmont sudah bersedia mengcover kesehatan warga Buyat," kata Iskandar dalam jumpa pers di kantor LBHK, Jl. Manggarai Utara IV nomor D8, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2005).Saat itu Iskandar ditanya apakah dirinya mendapatkan kompensasi atas perdamaian dengan PT NMR. Isu itu mengemuka, karena sebelumnya Iskandar dinilai telah melakukan persetujuan secara sepihak dan tidak transparan dalam perdamaian atas gugatan warga Buyat terhadap PT NMR. Tapi, Iskandar Sitorus membantah itu semua. Menurut dia, tanda tangan warga Buyat yang ada di draf perjanjian damai adalah sah. Iskandar membantah telah memalsukan tanda tangan tiga warga Buyat itu dan melakukan persetujuan secara sepihak. "Tanda tangan itu telah disahkan oleh komisi etik advokat. Kami hanya berhubungan dengan tiga orang klien, tidak ada yang lain," kata Iskandar. Ketiga warga Buyat yang menjadi kliennya itu adalah Rashit Rahmat, Misna Stirman, dan Juhria Ratubahe. "Ini hanya perkara perdata, jangan diperbelebar oleh warga lainnya, karena ini memang bukan class action," imbuh Iskandar. Mengenai pencabutan surat kuasa tiga warga Buyat terhadap LBHK, Iskandar Sitorus juga membantahnya. Menurut dia, tiga warga Buyat itu belum secara resmi mencabut surat kuasa terhadap LBHK. "Justru, pihak-pihak yang mengklaim sebagai kuasa hukum mereka itu telah berbuat tidak etis," ungkap Iskandar. Selanjutnya, Iskandar memprotes sejumlah LSM yang kini mengaku menjadi kuasa hukum warga Buyat. LSM-LSM yang dimaksud adalah LBH Jakarta, PBHI, Jatam, dan Tapal. "Saat awal-awal tahun 1996, tidak ada LSM yang mau turun. Mengapa sekarang justru mereka menuduh yang macam-macam. Saat kami mengadvokasikan warga Buyat ke RS, ada di mana mereka?" kata Iskandar kesal. Iskandar juga menyesalkan sikap LSM-LSM tersebut yang melakukan jumpa pers di kantor LBHK terkait pencabutan surat kuasa warga Buyat terhadap LBHK pada Jumat (7/1/2005) lalu. "Mereka mengundang wartawan ke sini tanpa sepengetahuan LBHK," kata Iskandar. Iskandar menjelaskan kembali bahwa perdamaian dengan PT NMR dilakukan, karena perusahaan Amerika itu bersedia memenuhi gugatan nomor 586, yaitu menjamin kesehatan warga Buyat. "Proses damai sangat realistis, karena ini bagian dari proses perdata. Dan sebagai bahan perbandingan, kami tetap berperkara dengan Departemen Kesehatan, karena mereka tidak bersedia memenuhi gugatan kami," ungkapnya.
(asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini