PKPP Dukung Amandemen UUD'45 yang Perluas Wewenang DPD

PKPP Dukung Amandemen UUD'45 yang Perluas Wewenang DPD

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2005 13:16 WIB
Jakarta - Pusat Kajian dan Pengembangan Parlemen (PKPP) mendukung rencana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengajukan amandemen UUD 1945 yang terkait dengan penambahan wewenang DPD."Kehadiran lembaga kami tujuannya untuk lebih memberdayakan DPD supaya mendapat kewenangan sepadan, sehingga sistem parlemen dua kamar betul-betul punya manfaat," kata Direktur PKPP Ishak Latuconsina usai bertemu pimpinan DPD di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, (12/1/2005).Menurut Ishak, dengan bertambahnya wewenang DPD akan ada check and balance di parlemen, sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih berkualitas."Judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi) yang sering terjadi sekarang ini harus diminimalisir sehingga ketidakpastian hukum di negara kita bisa dihindari," katanya.Dewan Penasihat PKPP Sri Sumantri menambahkan, selama ini sistem dua kamar yang dianut di Indonesia belum tepat pelaksanaannya. "Kewenangan DPD belum sesuai dengan yang seharusnya, mestinya UU dibuat oleh DPR dan DPD baru diajukan ke presiden," kata dia.Sri juga menjelaskan, nantinya selain pasal 22 UUD 1945, masih ada sekitar 5-6 pasal yang perlu penyempurnaan terkait masalah ini.Sementara itu, Sekretaris Kelompok DPD Marwan Batubara menegaskan, DPD sudah menyusun program jangka pendek dan jangka panjang yang akan segera dibahas dengan PKPP sebagai komitmen kerjasama ke depan. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads