Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah dua kali memanggil Kasudin Pertanian dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bambang Wesangadi terkait dugaan korupsi proyek hutan kota. Namun Bambang mangkir tiap pemanggilan.
"Tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun selalu beralasan sakit dengan diberikannya surat keterangan dokter," ujar Kasie Pidsus Kejari Jaktim, Silvia Desti Rosalina di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No 1, Jakarta Timur, Senin (13/10/2014).
Hasil penyidikan proyek korupsi hutan kota, pihaknya mendapati aliran uang ke tersangka. Selain itu tersangka sebagai Kasudin tidak melakukan pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya selama proses penyidikan pihak sempat alami kesulitan. Sehingga tidak koperatif dalam berbuat tersangka dapat dianggap tidak koperatif.
"Ada konsekuensinya jika tidak koperatif, kembali lagi terhadap penyidiknya karena koperatif atau tidak itu penilaian subyektif penyidik," ungkapnya.
(edo/rmd)











































