Muktamar Suryadharma Atau Romi cs yang Sah? Ini Aturan di AD/ART PPP

Muktamar Suryadharma Atau Romi cs yang Sah? Ini Aturan di AD/ART PPP

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 14:31 WIB
Muktamar Suryadharma Atau Romi cs yang Sah? Ini Aturan di AD/ART PPP
Jakarta - Kubu Suryadharma Ali dan Romahurmuziy (Romi) sama-sama menggelar Muktamar. Romi menggelar muktamar lebih dulu, sebelum pelantikan presiden dan wapres terpilih. Sepekan kemudian Muktamar kubu Suryadharma baru digelar. Muktamar mana yang sah?

Muktamar kubu Romi cs digelar pada 15-18 Oktober 2014 di Surabaya, Jawa Timur. Muktamar ini akan memutuskan arah koalisi partai berlambang Kakbah ini, selain juga pemilihan ketum baru.

Sementara kubu Suryadharma akan menggelar muktamar pada 23-26 Oktober 2014, setelah pelantikan Jokowi-JK. Muktamar ini akan memilih ketum baru PPP pengganti Suryadharma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryadharma menyebut Muktamar kubu Romi inkonstitusional, salah satunya karena waktunya sebelum pelantikan Jokowi-JK. Padahal, kata Suryadharma, sesuai AD ART, Muktamar baru boleh digelar setelah terbentuknya pemerintahan baru.

Romi menepis anggapan Suryadharma dan menegaskan Muktamar yang digelar oleh pihaknya sah. Sebab, kata Romi, Muktamar ini akan dihadiri lebih dari setengah utusan perwakilan daerah.

Berikut aturan pelaksanaan Munas yang tercantum di pasal 51 AD ART PPP:

Muktamar

Pasal 51

(1)Muktamar adalah musyawarah tingkat nasional yang memegang kekuasaan tertinggi PPP, diadakan 5 (lima) tahun sekali;

(2)Muktamar diselenggarakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;

(3)Muktamar berwenang:
a. menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. menilai laporan pertanggungjawaban DPP yang disampaikan oleh Pengurus Harian DPP;
c. menetapkan Program Perjuangan Partai;
d. Memilih dan/atau menetapkan Pengurus Harian DPP, Pimpinan Majelis Syari’ah DPP, Pimpinan Majelis Pertimbangan DPP, Pimpinan Majelis Pakar DPP, serta Pimpinan Mahkamah Partai DPP;
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu;

(4)Acara, Tata Tertib Muktamar, serta Tata Cara Pemilihan dan/atau penetapan Pengurus Harian, Pimpinan Majelis, dan Pimpinan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan oleh Muktamar;

(5)Dalam hal Pengurus Harian, Pimpinan Majelis, dan Pimpinan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak dapat ditetapkan dalam Muktamar, maka kepada Ketua Umum/Ketua Formatur dengan dibantu Anggota Formatur terpilih diberi waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Muktamar untuk menetapkan Pengurus Harian, Pimpinan Majelis, dan Pimpinan Mahkamah;

(6)Muktamar diselenggarakan oleh DPP PPP.

(trq/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini