Hakim PN Tipikor Cecar Karyawan SKK Migas Soal Disparitas Harga Gas

Sidang SKK Migas

Hakim PN Tipikor Cecar Karyawan SKK Migas Soal Disparitas Harga Gas

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 14:18 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar karyawan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) soal disparitas harga gas antara PT Kaltim Parna Industri (KPI) dan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA). Perbedaan harga ini jadi awal pidana penyuapan terhadap Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini oleh bos PT KPI untuk meminta penurunan harga gas.

Adalah mantan Kepala Subdinas Komersialisasi SKK Migas Rakhmat Asyhari yang bolak balik ditanya soal perlakuan berbeda atas harga gas kedua perusahaan. Menurut Rakhmat, perbedaan terjadi karena masing-masing perusahaan memiliki kesepakatan awal yang juga berbeda.

"Pada pembuatan kesepakatan jual beli gas sekitar tahun 1997-1998, PT KPA punya formula harga gas tersendiri yang berbeda dengan formula harga gas PT KPI," ujar Rakhmat saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2013, harga gas yang diberlakukan kepada PT KPI berada di kisaran US$ 5-7 per million metric british thermal unit (mmbtu). Sedangkan KPI kisaran harga gasnya US$ 12-14 per mmbtu. Harga tersebut merupakan harga pembelian gas kedua perusahaan kepada PT Pertamina yang ditunjuk SKK Migas sebagai penjual gas bagian negara.

"Kenapa bisa jauh berbeda harga? Kenapa harga dua perusahaan berbeda waktu itu?" tanya hakim anggota Casmaya. "Saya tidak tahu yang mulia," jawab Rakhmat.

Menurut Rakhmat, berbedanya harga gas tergantung negoisasi antara masing-masing perusahaan ke PT Pertamina. Kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual gas kemudian diajukan ke SKK Migas dan dikeluarkan penetapannya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. "Kami tidak tahu karena tidak terlibat negosiasi kesepakatan harga tahun 1997-1998," sebut dia.

Belakangan SKK Migas mengevaluasi harga gas PT KPA. Ini dilakukan menyusul adanya permohonan PT KPI meminta penurunan harga bagi perusahaannya. Saksi lainnya yang juga karyawan SKK Migas, Syarif Maulana Chaniago mengaku diminta Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi saat itu Popi Ahmad Nafis untuk mengevaluasi harga gas PT KPA.

"Pada 16 Januari 2013 dimana dalam rapat PT KPI mengusulkan rencana perubahan harga gas, PT KPI menyampaikan gambaran umum. Dari hasil rapat Pak Popi minta evaluasi harga PT KPA. Hasil evaluasi harga US$ 5,3 per mmbtu masih rendah sehingga ada inisiatif menaikkan harga gas KPA," jelas Syarif.

Rakhmat Asyhari menjelaskan dirinya juga pernahmendapat arahan dari Rudi Rubiandi untuk menaikkan harga gas PT KPA. Evaluasi penyesuaian harga gas PT KPA dilakukan pada 28 Februari 2013. "(Arahan) melakukan evaluasi penyesuaian harga gas KPI dan menaikkan harga gas PT KPA," ujar dia.

Singkat cerita, diputuskan harga gas PT KPA naik pada 31 Juli 2013.

Pada 1 Agustus 2013, Popi Ahmad Nafis meminta dilakukan evaluasi harga gas KPI. Tapi dalam evaluasi yang dipaparkan Rakhmat, tim menolak bila harga gas PT KPI diturunkan. "Saya tidak setuju penurunan harga gas PT KPI karena ada 2 hal yakni dengan asumsi harga tertentu PT KPI masih menikmati profit. Kedua, penurunan harga gas PT KPI berpotensi menurunkan penerimaan negara," sambungnya.

Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas Widhyawan Prawira Atmaja menyebut permintaan penurunan harga gas PT KPI disampaikan Rudi Rubiandini.

"Ini sudah keputusan Kepala SKK Migas dan diupayakan penurunan harga untuk KPI," kata Widhyawan.

Menurut dia, Rudi menyebut penyesuaian untuk menurunkan harga gas PT KPI harus diimbangi dengan kenaikan harga gas PT KPA. Rudi beralasan harga gas PT KPA perlu dinaikkan untuk menghindari kehilangan penerimaan negara bila harga gas PT KPI diturunkan.

(fdn/aan)


Berita Terkait