Pemerintah Akan Terbitkan Perpu Percepatan Berantas Korupsi

Pemerintah Akan Terbitkan Perpu Percepatan Berantas Korupsi

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2005 13:19 WIB
Jakarta - Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang percepatan pemberantasan korupsi yang merupakan langkah sistematis atas kelemahan yang ada dalam UU anti korupsi nomor 31 tahun 1999.Demikian disampaikan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima pimpinan Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi (FPPK) di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/1/2005). Perpu itu akan menjadi landasan pemerintah untuk mengeluarkan Rancangan Undang Undang (RUU) Anti Korupsi yang baru. Draf Perpu telah disiapkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. "Senin depan akan kami konsultasikan dengan pimpinan DPR agar parlemen tidak kaget saat Perpunya dikeluarkan," kata Yusril.Menurut Yustril, UU no 31 tahun 1999 tidak memungkinkan pemerintah melakukan tindakan hukum yang cepat dan tegas di lapangan. Padahal tindak pidak korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa pula. "Kalau harus menunggu amandemen DPR kan butuh waktu lama. Padahal kebutuhannya sudah mendesak. Jadi kami keluarkan Perpunya dulu," kata Yusril.Sementara Koordiantor FPPK, Romli Atmasasmita minta FPPK diberi kesempatan untuk mempelajari draf Perpu itu. FPPK akan melakukan koreksi Perpu agar subtansinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia. "Presiden berjanji segera menyerahkan draf pepru itu untuk kami diskusikan," kata Romli. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads