Ini Kata Yusril Soal Korelasi UU Pilkada yang Ramai Digugat dan Perpu

Ini Kata Yusril Soal Korelasi UU Pilkada yang Ramai Digugat dan Perpu

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 14:01 WIB
Ini Kata Yusril Soal Korelasi UU Pilkada yang Ramai Digugat dan Perpu
Jakarta - Seperti yang sudah diduga, UU Pilkada langsung banyak menuai gugatan di MK. Di satu sisi, Presiden SBY sudah mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU tersebut. Apa komentar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra soal korelasi ini?

Yusril menilai, saat ini UU Pilkada tak langsung yang menuai polemik tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Penerbitan Perpu tersebut otomatis telah membatalkan UU itu.

"Praktis yang berlaku saat ini sementara Perpu itu," kata Yusril di Istana Negara Jakarta, Senin (13/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi aksi menggugat UU tersebut ke MK sebenarnya tidak lagi diperlukan. Yang patut ditunggu sekarang adalah, apakah anggota DPR akan menerima Perpu itu atau tidak.

"Jadi kalau disahkan (Perpu), jadi UU. Kalau ditolak, praktis jadi kevakuman hukum. Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada kalau Perpu itu ditolak oleh DPR," tandasnya.

(mok/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads