Yusril menilai, saat ini UU Pilkada tak langsung yang menuai polemik tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Penerbitan Perpu tersebut otomatis telah membatalkan UU itu.
"Praktis yang berlaku saat ini sementara Perpu itu," kata Yusril di Istana Negara Jakarta, Senin (13/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau disahkan (Perpu), jadi UU. Kalau ditolak, praktis jadi kevakuman hukum. Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada kalau Perpu itu ditolak oleh DPR," tandasnya.
(mok/rmd)











































