Ini Mekanisme Pemekaran dan Pemilihan Pimpinan Komisi DPR RI

Ini Mekanisme Pemekaran dan Pemilihan Pimpinan Komisi DPR RI

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 13:58 WIB
Jakarta - ‎Pimpinan DPR mewacanakan pemekaran komisi DPR RI dari yang sekarang berjumlah 11 komisi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan penambahan komisi dimungkinkan tapi harus mendapat persetujuan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi. Bagaimana mekanismenya?

"Pertama (pimpinan DPR) membahas pemberian alternatif kepada rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Karena Bamus belum dibentuk, jadi rapat antar pimpinan DPR dan pimpinan fraksi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/10/2014).

‎Fahri mengatakan dalam rapat konsultasi itu akan diputuskan soal adanya tawaran perubahan struktur alat kelengkapan dewan, termasuk komisi beserta seluruh pembagian tugas masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat kelengkapan dewan terdiri dari: a. Pimpinan DPR, b. Badan Musyawarah; c. komisi; d. Badan Legislasi; e. Badan Anggaran; f. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; g. Mahkamah Kehormatan Dewan; h. Badan Urusan Rumah Tangga, i. Panitia khusus, j. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

"‎Kalau disetujui kita bawa ke paripurna. Kalau sudah diketok paripurna, tinggal diisi terjadilah pemilihan," ujar politikus PKS itu.

Soal waktunya, Fahri mengatakan bisa menyesuaikan dengan pengumuman postur kementerian yang akan dibentuk Jokowi-JK, karena kementerian/lembaga adalah mitra komisi‎ di DPR.

"‎Kita siapkan struktur yang sudah sesuai dengan kabinet yang dibentuk. Kalaupun bisa lebih cepat kita bisa sesuaikan (penetapan komisi) belakangan," ucap Fahri.

Dalam UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dijelaskan tentang ketentuan pembentukan dan penetapan jumlah komisi di DPR termasuk pemilihan pimpinan komisi yang ditentukan dalam sistem paket.

Berikut pasal dimaksud:

Pasal 95
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Pasal 96
(1) DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah komisi dan jumlah anggota komisi diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib.

Pasal 97
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads