Kasus bermula saat akan digelar pileg pada 2009. Setahun sebelumnya, pemerintah setempat bersiap-siap menggelar hajatan lima tahunan itu. Salah satunya menyiapkan pengamanan sipil dengan mengerahkan satuan Hansip yang anggarannya dipegang oleh Badan Kesatuan Kebangsaan Politik Kemasyarakatan (Kesbanglinmas) Pemprov Kalbar.
Setelah dihitung-hitung, dibutuhkan biaya Rp 4,5 miliar untuk pengadaan baju Hansip untuk 7.340 personel yang meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Topi Hansip
- Kopel Reem
- Kaos kaki hitam
- Ban lengan
dengan total anggaran mencapai Rp 4,5 miliar.
Anggaran ini akhirnya membuat para sindikat lelang berburu peluang. Berbagai cara dilakukan, salah satunya main mata dengan kuasa pemegang anggaran yaitu Plt Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Kalimantan Barat, Cornelius Kimha. Dalam lelang itu, Cornelius main mata dan memenangkan PT Putraco Utama dengan Direktur Danal Ginanjar sebagai pemenang lelang. Cornelius belakangan menjadi Bupati Pontianak.
Lantas diaturlah strategi dagang sehingga PT Putraco Utama menjadi satu-satunya pihak yang bisa menyediakan perlengkapan Hansip terlengkap di Kalbar. Namun selidik punya selidik, Danal telah mengatur harga sedemikian rupa sehingga dirinya bisa meraup untung miliaran rupiah.
Toh sepandai-pandainya mengatur harga, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar mencurigai lelang tersebut. Setelah diperiksa, terjadi permainan lelang sehingga negara merugi miliaran rupiah. Alhasil, Cornelius dan Danal diadili dengan berkas terpisah.
Khusus bagi Danal, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara pada 21 Juli 2011 dan ganti rugi Rp 2,2 miliar. Anehnya, vonis ini disunat Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menjadi 1 tahun penjara tanpa uang ganti rugi.
Atas vonis itu, jaksa pun mengajukan kasasi dan dikabulkan. "Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana terhadap Ir Danal Ginanjar sebesar 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan," putus majelis kasasi sebagimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (13/10/2014).
Selain itu, Danal juga harus mengembalikan uang yang dikorupnya yaitu sebesar Rp 2,2 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak mau membayar maka harta benda Danal disita untuk dilelang.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," putus majelis pada 11 Juni 2014 lalu. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan Surachmin.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini