Para penggugat yang mencabut permohonan beralasan objek yang mereka gugat sudah tidak ada. Dengan demikian mereka berpikir gugatannya sia-sia karena akan digugurkan majelis hakim.
"Kan objeknya sudah enggak ada, kita cabut saja permohonannya. Percuma juga nanti diputus hakim gagal demi hukum," ujar salah satu penggugat, Sirra Prayuna, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga akan mencabut permohonan paling lambat besok," ucapnya.
Sedangkan pengacara senior, OC Kaligis, tetap meminta hakim untuk menyidangkan gugatannya. Dia mengatakan, Perpu terbitan Presiden SBY yang membatalkan UU Pilkada tak langsung hanya bersifat sementara.
"Kami menganggap dinamika politik di sini kan banyak manuver-manuvernya," ucapnya.
(rvk/asp)










































