4 Orang Cabut Permohonan, OC Kaligis Tetap Gugat UU Pilkada Tak Langsung

4 Orang Cabut Permohonan, OC Kaligis Tetap Gugat UU Pilkada Tak Langsung

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 12:37 WIB
4 Orang Cabut Permohonan, OC Kaligis Tetap Gugat UU Pilkada Tak Langsung
OC Kaligis (ari/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan kepada para penggugat untuk mencabut gugatan UU No 22/2014 tentang Pilkada tidak langsung. Dari 9 penggugat, 4 di antaranya lalu mencabut gugatan itu.

Para penggugat yang mencabut permohonan beralasan objek yang mereka gugat sudah tidak ada. Dengan demikian mereka berpikir gugatannya sia-sia karena akan digugurkan majelis hakim.

"Kan objeknya sudah enggak ada, kita cabut saja permohonannya. Percuma juga nanti diputus hakim gagal demi hukum," ujar salah satu penggugat, Sirra Prayuna, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Sirra, Andi Asrun yang mewakili Forum Pengacara Konstitusi juga mencabut. Dia akan mengajukan pencabutan gugatan esok hari.

"Kita juga akan mencabut permohonan paling lambat besok," ucapnya.

Sedangkan pengacara senior, OC Kaligis, tetap meminta hakim untuk menyidangkan gugatannya. Dia mengatakan, Perpu terbitan Presiden SBY yang membatalkan UU Pilkada tak langsung hanya bersifat sementara.

"Kami menganggap dinamika politik di sini kan banyak manuver-manuvernya," ucapnya.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini