Kasus Bank Global, Tersangka Akui Transaksi Rp 4,15 M
Rabu, 12 Jan 2005 12:36 WIB
Jakarta -
Direktur Utama Dinamika Citra Money Changer Pongky Manjaya mengaku melakukan transaksi Rp 4,15 miliar seminggu sebelum Bank Global dibekukan. Tapi tidak bertransaksi dengan Bank Global.Hal itu disampaikan John K Azis selaku kuasa Pongky yang menjadi salah satu tersangka kasus penggelapan dan kejahatan perbankan yang diduga dilakukan karyawan dan direksi Bank Global dengan kegiatan money laundering nasabah Bank Global sebesar Rp 35 miliar."Transaksinya berlangsung pada tanggal 6 atau 7 Desember 2004, tidak sekaligus, selama 3 hari," katanya kepada wartawan di Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2005). Kedatangannya untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik.Dituturkan John, transaksi pertama dikirimkan oleh seseorang kepada money changer kliennya berupa uang tunai Rp 400 juta yang dimasukkan ke dalam tas.Sehari kemudian transaksi kedua dilakukan senilai Rp 1,2 miliar berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam kardus. Hari ketiga dilakukan transaksi Rp 2,5 miliar berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam kardus.Ketiga transaksi itu ditukarkan menjadi dolar Singapura dan dolar Amerika. Namun John membantah kalau uang itu milik nasabah Bank Global. Menurutnya, uang tersebut berasal dari PT Interasia Securitas.Transaksi itu dilakukan seminggu sebelum Bank Global dibekukan oleh BI. Transaksi tersebut belum sempat dilaporkan kepada BI sebagaimana yang diatur dalam peraturan BI nomor 6/1/PBI/2004 pasal 30 yang menyatakan, transaksi mencurigakan di atas Rp 500 juta wajib dilaporkan kepada BI."Pelaporan oleh money changer biasanya dilakukan per bulan atau akhir bulan berikutnya. Sedangkan transaksi terjadi seminggu sebelum Bank Global dibekukan. Jadi pelaporan belum sempat dilakukan," kata John saat ditanya mengapa transaksi tersebut tidak dilaporkan kepada BI mengingat jumlah transaksi di atas Rp 500 juta."Yang jelas, transaksi dilakukan sebelum Bank Global di-BBKO (Bank Beku Kegiatan Operasi) dan tidak pernah klien saya bertransaksi dengan Bank Global," tukasnya.Dijelaskan John, kliennya sudah ditahan sekitar 6 hari di Mabes Polri. Namun hingga kini pihaknya tidak mengetahui atas pasal apa kliennya ditahan.Dalam surat penahanan terhadap Pongky, sang pemilik money changer yang berlokasi di jalan Hasyim Ashari itu hanya disebutkan penahanannya terkait dengan pelanggaran UU Perbankan dan UU Money Laundering yang dilakukan tersangka Irawan Salim selaku Dirut Bank Global.Dari hasil penyidikan sementara pihak kepolisian, 14 karyawan Bank Global dan pejabat terkait lainnya sudah ditahan, 7 direktur dan komisisaris Bank Global masuk dalam daftar cekal, serta 2 orang dinyatakan buron yakni Dirut Bank Global Irawan Salim dan Direktur Operasional Bank Global Rico Santoso.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































