Merasa Penahanannya Tak Sesuai Prosedur, Udar Pristono Ajukan Praperadilan

Merasa Penahanannya Tak Sesuai Prosedur, Udar Pristono Ajukan Praperadilan

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 11:31 WIB
Merasa Penahanannya Tak Sesuai Prosedur, Udar Pristono Ajukan Praperadilan
Jakarta -

Tersangka kasus dugaan mark-up pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono‎ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Udar tetap merasa tak bersalah dan mempermasalahkan penahanannya.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu digelar pada Senin (13/10/2014). ‎Saat ini sidang sedang berlangsung di ruang 5, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya‎, Jakarta Selatan. Udar merasa penahanannya oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/9) lalu tidak sesuai prosedur.

Dalam perkara dengan tahun anggaran 2013 itu, penyidik Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu 3 pejabat ‎Dishub DKI dan 1 Direktur BPPT. Dua pejabat Dishub yaitu Setyo Tuhu dan R Drajat A telah ditahan sejak Senin (12/5). Sementara dua tersangka lainnya yaitu Prawoto selaku Direktur BPPT dan Udar Pristono telah ditahan pada September lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu‎ dalam kasus tersebut, penyidik juga telah menambah daftar tersangka yaitu 3 orang dari pihak rekanan. Ketiganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/8) lalu yaitu BC selaku Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang), AS selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan CCK selaku Dirut PT Korindo Motors.

(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads