Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus BLBI Sherny Kojongian. Mantan Direktur Bank Harapan Sentosa (BHS) itu dihukum 20 tahun penjara dalam persidangan in absentia karena Sherny melarikan diri ke Amerika Serikat (AS).
Sherny melarikan diri saat proses kasus korupsinya tengah disidang di pengadilan. Alhasil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Sherny secara in absentia pada 18 Maret 2002. Turut divonis juga di kasus tersebut yaitu Komisaris Utama BHS Hendra Rahardja dan Komisaris Eko Edi Putranto. Mereka bertiga terbukti secara sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,95 triliun. Hendra maninggal dunia di Australia dalam pelariannya.
Hukuman tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2002. Sayangnya hukuman itu tidak bisa dieksekusi karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kuasa pemohon PK Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH atas termohon Sherny Kojongian," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA), Senin (13/10/2014).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim ad hoc Leopold Luhut Hutagalung. Putusan yang mengantongi perkara 113 PK/Pid.Sus/2014 itu diketok pada 7 Oktober lalu.
(asp/nrl)