Tagih Utang Malah Dituduh Transaksi Narkoba, Indra Akhirnya Bebas

Tagih Utang Malah Dituduh Transaksi Narkoba, Indra Akhirnya Bebas

- detikNews
Senin, 13 Okt 2014 09:02 WIB
Tagih Utang Malah Dituduh Transaksi Narkoba, Indra Akhirnya Bebas
Jakarta -

Niat hati Indra Setiawan (35) menagih utang ke Amat. Tapi saat menagih tiba-tiba polisi menggerebek Amat dan Indra. Sempat dituduh terlibat narkoba dan merasakan dinginnya bui, Indra akhirnya dvonis bebas.

Kasus bermula saat polisi mendapat informasi dari warga pada 5 Maret 2010 silam. Saat itu, polisi mendengar akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Ilir, Kalimantan Timur. Atas informasi ini, polisi langsung menggelar operasi kilat untuk memantau hal tersebut. Para polisi di sebar di seputaran rumah tersebut yang belakangan diketahui milik Nur Amin.

Informasi itu ternyata benar. Menjelang tengah malam, Indra dan Amat masuk ke rumah Nur Amin. Secepat kilat aparat Polda langsung menggerebek Indra dan Amat. Setelah itu anggota langsung menyisir ke dalam rumah dan ditemukan 4 paket sabu. Tapi dalam badan Indra tidak ditemukan bukti sabu sedikit pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengusut kasus itu lebih dalam, polisi mengamankan:

1. Syaiful Akbar
2. Nur Amin
3. Indra Setiawan
4. Amat

Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,4 gram. Menurut kicauan Amat, dirinya dan Indra akan menggunakan narkoba tersebut. Alhasil, Indra pun harus berurusan dengan hukum. Namun benarkah Indra memang terlibat dalam kepemilikan itu?

Dalam tuntutan jaksa pada 6 September 2010, Indra dituntut untuk dipenjara selama 8 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 22 September 2010 menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan di tingkat banding.

Tapi siapa nyana hukuman Indra diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 Maret 2011. Majelis kasasi menambah hukuman Indra menjadi 6 tahun penjara atas tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menguasai narkoba Golongan I bukan tanaman. Atas vonis itu, Indra pun mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK). Gayung bersambut, PK dikabulkan.

"Membebaskan terpidana dari segala dakwaan," putus majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Senin (13/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Hatta Ali dengan anggota Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dan Prof Dr Surya Jaya. Ketiganya menilai Indra tidak bersalah dan tidak ada rencana akan memiliki narkoba tersebut. Kehadiran Indra ke rumah tersebut untuk menagih utang.

"Keberadaan terpidana di tempat kejadian perkara pada waktu itu semata-mata hanyalah untuk menagih utang kepada Amat sebesar Rp 1 juta dan tidak ikut terlibat dalam penjualan maupun mengkonsumsi sabu," demikian pertimbangan majelis hakim pada 23 April 2013 silam.

Kasus ini mengingatkan kepada kasus Edih Kusnadi. Pria asal Tangerang itu dituduh aparat melakukan percobaan membeli narkoba. Hingga persidangan usai, penyidik tidak bisa menunjukan bukti permulaan adanya percobaan itu. Baik SMS, rekaman telepon atau bukti lainnya. Sabu yang dituduhkan juga tidak pernah sampai ke tangan Edih. Namun hingga kasasi, Edih tetap dihukum 10 tahun penjara.

Lantas apakah Edih akan mengikuti jejak Indra untuk bebas?

(asp/vid)


Berita Terkait