6 Orang Mantan Anggota DPRD Kupang Tersangka Korupsi

6 Orang Mantan Anggota DPRD Kupang Tersangka Korupsi

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2005 11:08 WIB
Kupang - Penyidik Kejasaan Tinggi NTT menetapkan enam orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang sebagai tersangka dalam kasus mark up Dana Penunjang Kegiatan Operasional DPRD. Keenam anggota DPRD ini termasuk Wakil Bupati Kupang Ruben Funai yang saat itu menjabat Ketua Panitia Anggaran sekaligus ketua DPRD Kupang.Asisten Pidana Khusus Kejati NTT Hartadi SH di ruang kerjanya mengatakan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena Panitia Anggaran yang menyusun APBD lebih dari enam orang."Pihak-pihak yang terlibat inilah yang harus bertanggung jawab," kata Hartadi kepada detikcom, Rabu (12/1/2005).Selain ada indikasi penggelembungan dana, tim penyidik telah menemukan adanya penyalahgunaan dasar hukum dalam penyusunan anggaran. Dasar hukum dimaksud yakni PP No. 110/2002 tentang kedudukan keuangan DPRD."Secara resmi Mahkamah Konstitusi telah mencabut PP ini dan telah diganti PP No. 24/2004," lanjutnya.Menurutnya, penyalahgunaan PP dimaksud yakni pasal 14 ayat 3 poin e yang mengatur tentang dana penunjang kegiatan operasional. Seharusnya, APBD Kabupaten Kupang yang jumlahnya Rp 20 Miliar sampai Rp 50 Miliar, biaya operasionalnya paling rendah Rp 400 Juta atau paling tinggi 1 persen dari APBD."Dalam kenyataannya justru mencapai Rp 2,9 Miliar lebih," demikian Hartadi. (fab/)


Berita Terkait