"Kalau organisasi dibubarkan, dalam waktu dua hari bisa ganti nama. Front Pembela Islam pada hari Jumat, hari Minggu bisa ganti Front Pembela Indonesia. Seperti Empat Mata itu lho, paham apa ndak?" kata Hasyim di warung makan Bumbu Desa, Cikini, Jakpus, Minggu (12/10/2014).
Menurut Hasyim, saat ini tidak ada undang-undang yang mengatur pembubaran Ormas. Sehingga, meskipun Ormas itu bertindak anarkis dan SARA, sulit untuk dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketum PBNU itu berharap agar FPI bisa merubah sikapnya. Tak patut Ormas yang mengaku berlandaskan Islam tapi mengedepankan aksi anarkis dalam kegiatannya.
"Maka saya minta FPI meningkatkan kualitas perjuangan. Jangan menggunakan perjuangan yang akhirnya membelokan tujuan mereka sendiri," tegas Hasyim.
"Maka carilah saluran yang sehat, demokratis, disahkan UU dan aturan dalam menyampaikan kehendak-kehendaknya. Karena polisi hanya tahu, barang siapa yang melakukan kriminal, dia harus berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
(kha/vid)











































