Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuzy mengatakan, Mahkamah Partai PPP telah memberikan keputusan final bahwa kepengurusan yang sah untuk mengadakan Muktamar ke 8 adalah kepengurusan hasil Muktamar PPP Bandung.
"Semalam Mahkamah Partai telah berikan putusan final, bukan lagi putusan sela, yang di antara poin-poinnya adalah menetapkan bahwa kepengurusan yang sah untuk mengadakan muktamar ke 8 PPP adalah kepengurusan hasil Mukmatar PPP Bandung yang diketuai oleh Bapak Haji Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuzy," katanya di Hotel Century Senayan, Minggu (12/10/2014).
"Sehingga pada dasarnya putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat, menguatkan hasil keputusan pengurus partai 9 September yang memerintahkan pelaksana pembentukan panitia muktamar, karena itu kita menyatakan menerima keputusan mahkamah partai itu, yang berisi penguatan pelaksanaan muktamar ke 8," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muktamar ini akan diikuti 1153 peserta yang berasal dari 497 DPC yang memang teregistrasi di seluruh wilayah sebagai kepengurusan yang sah sesuai AD/ART PPP," ujarnya.
"Sesuai dengan ketentuan AD/ART Mahkamah Partai, Mukmatar sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah utusan wilayah dan utusan cabang. Jumlah yang kita cek sound tadi malam, jumlah itu jauh melebihi apa yang dibutuhkan," sambungnya.
(idh/erd)











































