SK Wapres Itu Suatu Kekeliruan

Mensesneg:

SK Wapres Itu Suatu Kekeliruan

- detikNews
Rabu, 12 Jan 2005 10:52 WIB
Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengakui, SK Wapres dari sisi teknis perundang-undangan merupakan suatu kekeliruan. Seharusnya bernama SK Ketua Bakornas."Sebenarnya kami menyadari bahwa itu bukan SK Wapres/Ketua Bakornas. Jadi seharusnya bunyinya adalah SK Ketua Bakornas atau SK Wapres selaku Ketua Bakornas. Mungkin dari sisi teknis perundang-undangan itu suatu kekeliruan," katanya.Hal itu disampaikan Yusril usai mendampingi Presiden SBY menerima koordinator dan anggota Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi di Kantor Kepresidenan jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2005)."Mungkin karena SK-nya disusun oleh staf Bakornas. Tentu kalau melalui saya selaku Mensesneg, insya Allah tidak terjadi lagi," tukasnya.SK yang menimbulkan polemik itu adalah SK Wapres Jusuf Kalla nomor 1 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh. Padahal seumur-umur negeri ini, belum pernah ada yang namanya Wapres mengeluarkan SK Wapres. Kalaupun ada, harus atas perintah Presiden.Jadi SK Wapres yang dikeluarkan Kalla itu dianggap Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno tidak sesuai dengan urutan perundang-undangan. SBY pun didesak untuk menegur Kalla.Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng mengakui munculnya SK Wapres itu merupakan kelalaian Seswapres. Namun secara substansi tidak ada masalah dengan SK tersebut karena Wapres adalah Ketua Bakornas.SK Wapres yang mendapat protes tersebut berisikan penunjukan Menko Kesra Alwi Shihab sebagai Koordinator Harian Penanganan Bencana Aceh. Hal itu dianggap tidak lazim karena penunjukan semacam itu seharusnya merupakan kewenangan presiden dengan mengeluarkan Keppres. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads