Menurut Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, tersangka bernama Siti (26). Tersangka mencuri BB majikan di rumah di Jalan Laksa, Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat.
"Dia (tersangka) ini mencuri handphone BlackBerry majikannya terus pulang kampung ke rumahnya di Banjarnegara, Jawa Tengah," terang Kompol Heru Julianto kepada wartawan, Minggu (12/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dia berhenti kerja, lantas pulang ke kampung halamannya," terang Egman.
Namun, pada Kamis (9/10) siang, korban mengajak Siti untuk kembali bekerja di rumahnya. Ternyata, bukannya datang untuk bekerja, Siti justru digelandang ke kantor polisi.
Tak menyangka, di kantor polisi itu Siti diminta mengganti kerugian korban atas handphone BB yang telah dicurinya. Siti diminta mengganti sebesar Rp 1,5 juta.
"Saat ini kasusnya masih kami proses, barang bukti BB yang masih dipegang tersangka juga kami amankan," tandas Egman.
(spt/mok)











































