"Untuk itu wacana penambahan Komisi pantas ditolak karena akan menambah pengeluaran negara yang seharusnya justru dihemat dan diprioritaskan untuk progam pro rakyat," kata ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Minggu (12/10/2014).
Alasan pemekaran komisi karena untuk memaksimalkan program legislasi juga dinilai tidak tepat. Sebab selama 10 tahun terakhir, banyak UU yang direvisi dan dibatalkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK).
"Padahal sebenarnya persoalan kinerja legislasi di DPR bukanlah mengenai jumlah Komisi, melainkan ketidakjelasan politik legislasi dan perencanaan Prolegnas yang terlalu ambisius. Jika Prolegnas dapat dirasionalkan maka kinerja legislasi akan meningkat," kata peraih doktor dari Universitas Indonesia (UI) dengan meneliti hampir 500 UU yang dibentuk pasca reformasi.
Menurut pengajar Universitas Jember (Unej) Jawa Timur itu, DPR periode 2014-2019 seharusnya berkonsentrasi untuk menyelesaikan UU yg berdasarkan putusan MK perlu untuk disempurnakan.
Sebab selama 10 tahun terakhir MK telah banyak menguji berbagai UU di bidang perekonomian dan sumber daya alam. Banyak di antaranya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan telah dibatalkan dan diberikan perintah kepada pembentuk UU untuk menyempurnakannya.
"Pertanyaannya, kriteria teknis apakah yang digunakan DPR untuk menyatakan 122 UU itu bertentangan dengan UUD 1945?" tanya Bayu secara terbuka.
(asp/fdn)











































