"Bapak kemarin dipanggil pimpinan dan diberitahu kalau syarat hakim konstitusi sekarang harus bergelar doktor," kata istri MBL, Nur Azizah, dalam sambungan telepon internasional dengan detikcom karena tengah melaksanakan ibadah haji Minggu, (12/10/2014).
Saat ini, MBL merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura dengan pendidikan Strata 1 dan Strata 2 yang bergelar SH MHum. MBL belum sempat mengambil program Strata 3 karena kesibukannya. MBL dikenal publik sejak memutus kasus Nenek Minah di Purwokerto, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koleganya juga mengenal MBL sebagai hakim yang teguh pendirian dan berani menentang penindasan terstruktur. Hal itu bukan omongan kosong belaka yaitu terbukti saat MBL menolak bergabung dengan Golkar di era Orde Baru. Di mana saat itu seluruh hakim di Indonesia harus bergabung menjadi anggota Golkar tanpa kecuali. Atas penentangan terhadap rezim otoriter itu, MBL harus menerima skorsing bertahun-tahun tidak berhak mengadili perkara satu pun.
Rekam jejak penuh liku dan getir itu membuat Komisi Yudisial (KY) kepincut. KY pun menyodorkan MBL ke DPR untuk disetujui menjadi hakim agung. Sayang, DPR tidak berselera dengan kesederhanaan MBL menjadi hakim agung dan mengkandaskannya pada pertengahan September lalu.
Soal persyaratan harus bergelar doktor ini sebelumnya belum berlaku pada tahun 2010 lalu. Saat itu, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Achmad Fadhil masih mengantongi gelar SH MHum. Tapi MA memilihnya menjadi hakim konstitusi. Achmad Fadhil baru meraih gelar doktor pada 2013 lalu dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
(asp/fdn)











































