Edarkan Sabu, Bono Diringkus Polisi di Penjaringan Jakut

Edarkan Sabu, Bono Diringkus Polisi di Penjaringan Jakut

- detikNews
Minggu, 12 Okt 2014 02:35 WIB
Jakarta - Yuniawan Prasetiyo Bono (34) pengedar sabu ditangkap polisi saat tertidur pulas di kamar kosnya di Jl Rawa Bebek Gang Koperasi RT 12/ RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,43 gram.

"Setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku didapat 2 paket yang berisikan sabu seberat 1,43 gram," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Bungin Misalayuk kepada wartawan, Sabtu (11/10/2014).

Penangkapan dilakukan diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap tersangka. Bono saat ditangkap mengaku mendapatkan sabu dari rekannya.
Β 
"Saat ini kami tengah mengejar temannya tersebut yang menjadi pemasok barang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menetapkan Bono sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(tfn/fdn)


Berita Terkait