Ini Pasal di UUD 1945 yang Membuat Pelantikan Presiden Sulit Dijegal

Ini Pasal di UUD 1945 yang Membuat Pelantikan Presiden Sulit Dijegal

- detikNews
Sabtu, 11 Okt 2014 11:54 WIB
Jakarta -

Eks Wakil Ketau DPR Hajriyanto Y Thohari memberi penjelasan soal pelantikan presiden dan wakil presiden, yang sangat sulit untuk bisa dijegal. Ini aturan di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres.

Hajri memaparkan aturan pelantikan presiden dan wapres termaktub dalam UUD 1945 pasal 3 dan 9. Pasal 3 menyebut bahwa MPR melantik presiden dan wakil presiden. Pasal 9 menjelaskan soal jalannya pelantikan itu.

Berikut bunyi pasal 3 dan 9 UUD 1945:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.***)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/****)

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

β€œDemi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-
lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

β€œSaya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)

KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang: * pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama: *
- Perubahan Kedua: **
- Perubahan Ketiga: ***
- Perubahan Keempat: ****

(trq/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads