"Itu nggak benar ya, Anggodo sudah diberikan pembebasan bersyarat," jelas Menkum HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Sabtu (11/10/2014).
Menurut Amir, dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait Anggodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Anggodo ini, pembebasan bersyarat terus dikaji, dengan melihat pertimbangan KPK dan pendapat publik.
"Jadi ini masih kita teliti," tutup dia.
(ndr/rvk)










































