Menkum HAM: Putusan Pengadilan yang Bisa Bubarkan FPI

Menkum HAM: Putusan Pengadilan yang Bisa Bubarkan FPI

- detikNews
Sabtu, 11 Okt 2014 09:47 WIB
Jakarta -

Menkum HAM Amir Syamsuddin memberi penjelasan soal pemberitaan pembubaran FPI yang disebutkan diputuskan kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, yang hanya bisa membubarkan FPI itu hanyalah pengadilan.

"Pembubaran itu sesuai putusan pengadilan," kata Amir, Sabtu (11/1/2014).

Bagaimana pengadilan memutuskan, bisa dengan jalan mengajukan gugatan atau juga dengan amar putusan saat sidang terdakwa kasus FPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga masih harus teliti apakah FPI itu berbadan hukum atau tidak," terangnya.

Tapi pastinya, lanjut Amir, FPI itu diatur dalam UU Ormas. Jadi sepenuhnya kewenangan mengenai FPI ada di Kemendagri.

"FPI itu ormas, yang mengatur Mendagri," tutup dia.

(ndr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads