Menkum HAM Amir Syamsuddin memberi penjelasan soal pemberitaan pembubaran FPI yang disebutkan diputuskan kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, yang hanya bisa membubarkan FPI itu hanyalah pengadilan.
"Pembubaran itu sesuai putusan pengadilan," kata Amir, Sabtu (11/1/2014).
Bagaimana pengadilan memutuskan, bisa dengan jalan mengajukan gugatan atau juga dengan amar putusan saat sidang terdakwa kasus FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi pastinya, lanjut Amir, FPI itu diatur dalam UU Ormas. Jadi sepenuhnya kewenangan mengenai FPI ada di Kemendagri.
"FPI itu ormas, yang mengatur Mendagri," tutup dia.
(ndr/rvk)