Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan UU Pilkada Tidak Langsung pada Senin 13 Oktober. Penggugat meminta kepada MK untuk mempercepat pemeriksaan uji materi tersebut.
"Mengharapkan MK memeriksa permohonan uji materi UU Pilkada dengan prioritas percepatan sidang," kata Ketua Forum Pengacara Konstitusi, Andi M Asrun, kepada detikcom, Jumat (10/10/2014).
Dengan prioritas percepatan sidang, lanjut Asrun, maka putusan gugatan UU Pilkada dapat dilakukan sebelum Pilkada di beberapa provinsi digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrun mengungkapkan, dalam sidang uji materi UU Pilkada nanti Forum Pengacara Konstitusi akan menghadirkan dua saksi ahli. Diantaranya, mantan hakim MK, Harjono dan Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra. Asrun menambahkan, dalam gugatan UU Pilkada ini Forum Pengacara Konstitusi mewakili lembaga survei Indo Survey Strategis dan 15 pemohon pribadi.
(rvk/rni)