Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengatakan modus yang dilakukan tersangka yaitu memindahkan gas pada tabung elpiji 3 kg lama ke tabung baru namun dengan mengurangi isinya 0,5 kg per tabung.
"Terindikasi juga memindahkan ke tabung 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi dan es batu. Es ditempelkan disekililingnya untuk memudahkan menarik gas yang disuntikkan," kata Djoko di kantornya, Jalan Sukun, Semarang, Jumat (10/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dialihkan ke tabung yang baru, tersangka menjual tabung gas lama ke Pontianak dengan keuntungan Rp 4000 per tabung elpiji 3 kg. Dalam seminggu tersangka bisa mengirimkan 2.000 tabung gas elpiji 3 kg ke Pontianak.
"Pelaku sudah memulai usaha gas sejak 4 tahun lalu, tapi dia melakukan pengalihan gas 3 kg sejak 6 bulan lalu," terang Djoko.
Barang bukti yang disita dari gudang elpiji di Dukuh Krajan RT 4 RW 3, Desa Kaliwenang, Kecamatan, tanggungharjo, Kabupaten Grobogan yaitu 4.902 tabung gas elpiji yang terdiri dari 1.060 tabung gas 3kg baru, 3.842 tabung gas elpiji 3 kg lama, dan 546 tabung gas elpiji 12 kg.
Selain itu diamankan pula 100 pipa besi yang digunakan untuk memindahkan gas, lima unit truk, 20 plastik kemasan 1 kg untuk es batu, 1 timbangan elektrik, 3 alat pendorong tabung gas, 2 alat pencukil karet valep, kemudian tutup valep dan plastik segel warna hijau sebanyak 1 kardus, dan 4 kulkas berisi es batu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU no.8 tahun 1999, Pasal 32 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, dan pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Masing-masing ancaman hukuman penjara yaitu lima tahun, 1 tahun, dan empat tahun.
(alg/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini