"Pertama terkait penetapan jemaah haji ketika berada di Madinah, Majmuah yang menyediakan hotel-hotel ternyata itu mereka mengingkari isi kontrak penjanjian dengan pemerintah Indonesia," kata Lukman Hakim di VIP Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jumat (10/10/2014).
Lukman menjelaskan, 41 kolter yakni 17.224 jemaah haji ditempatkan di luar Markaziah, tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama. Namun, dari jamaah gelombang 1, sebanyak 186 kolter dengan 78.742 jemaah haji dan 145 kolter dengan 61.518 jemaah haji telah ditempatkan di wilayah Markaziah dengan fasilitas hotel berbintang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentu perlu kita evaluasi. Sebagai pertanggunjawaban atas kondisi ini, maka setiap jamaah haji yang ditempatkan di luar Markaziah memperoleh kompensasi sebesar 300 SAR dari majmuah," sambungnya.
Untuk kedepan, politisi PPP ini menghimbau untuk pola pemondokan di Madinah agar tidak bergantung pada konsorsium. "Tahun depan kesepakatan bisa langsung kepada pemilik hotel masing-masing," ucapnya.
Lanjutnya, kekurangan yang kedua, Lukman menuturkan ada beberapa perusahaan katering yang menyajikan makanan kurang baik. Kemudian kedepan akan dialihkan ke perusahaan katering lain.
"Perusahaan katering terpaksa mendapatkan sanksi mulai dari pengurangan kapasitas hingga pemutusan kontrak karena melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir lagi," jelasnya.
(tfn/rvk)