Polri Tak Usut Pencucian Uang Robert Miles di Kasus 400 Ribu Ekstasi

Polri Tak Usut Pencucian Uang Robert Miles di Kasus 400 Ribu Ekstasi

- detikNews
Jumat, 10 Okt 2014 17:21 WIB
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkotika Brigjen Anjan Pramuka Putra mengisyaratkan tidak akan menyelidiki kasus pencucian uang dengan kejahatan pokok 400 ribu ekstasi. Kasus ini juga menyeret Freddy Budiman dan seorang eks anggota DPRD Blora Colbert Mangara Tua alias Robert Miles.

"Banyak yang harus diungkap, bukan ini saja," kata Anjan singkat kepada detikcom usai ekspose 71 kg sabu di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan kejahatan asal narkotika merupakan amanat yang termaktub dalam UU 8/2010. Penegakan hukum dengan perundangan tersebut dapat membuka peluang membongkar siapa-siapa saja penikmat hasil kejahatan narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini pula dilakukan untuk memutus mata rantai kekayaan para bandar, yang dikhawatirkan dapat kembali menggerakan roda peredaran narkoba.

Robert Mangara Tua lebih dikenal dengan nama Robert Miles. Karena dia mengelola diskotek yang ada di Jakarta Barat. Penelusuran detikcom, harta Robert cukup berlimpah. Dia rela melepas posisinya di DPRD Blora demi melancarkan bisnis haramnya.

Pengungkapan dilakukan 11 Maret 2013 di RM Sederhana, Jl Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat. Sebanyak sembilan orang ditangkap dalam pengerebekan yang dimotori Direktorat Narkotika Bareskrim Polri. Ini adalah kali pertama kerjasama operasi yang dilakukan Polri, BNN, Bea Cukai dan Brimob.

Polisi menemukan 4 kompresor di dalam sebuah truk boks. Satu kompresor berisi 100 ribu butir ekstasi. Total ekstasi yang diungkap adalah 400 ribu butir. Barang bukti tersebut dibungkus 80 kantong plastik. Kabareskrim saat itu, Komjen Sutarman, menaksir ekstasi itu setara dengan nilai Rp 70 miliar.

Hasil penyelidikan diketahui bila ratusan ribu ekstasi itu dipesan oleh Freddy Budiman dari balik penjara Cipinang dan Robert Miles. "Robert yang mengedarkan ekstasi di tempat hiburan di Jakarta," kata Sutarman saat itu, Jumat (15/3/2013).

Robert diketahui merupakan kader partai di Kabupaten Blora. Desember 2013 majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan vonis 8 tahun penjara. Vonis ini jauh dari ancaman vonis mati bila menilik besarnya barang bukti yang ditemukan.

Robert selajutnya menjalani massa penahanan di Lapas Narkotika Banceuy, Bandung. Awal April 2014 dia dipindahkan ke lapas yang bertetangga dengan ibu kota, di Lapas Karawang.

(ahy/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads