"Perbuatan terdakwa dipandang bejat dan tidak bermoral karena dilakukan terhadap anak kandungnya, anak tirinya dan keponakannya yang masih di bawah umur," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang tertuang dalam putusan sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/10/2014).
Perbuatan bejat itu salah satunya dilakukan terhadap korban yang ingin dijauhkan dari lelaki yang mengejarnya. Korban mendatangi Idris yang dikenal sebagai dukun atau orang pintar pada Maret 2012 lalu. Dalam pertemuan itu, Idris sesumbar bisa melepaskan korban dari rasa cinta seorang lelaki yang mengejarnya dengan berbagai syarat. Dari minum air putih, membaca surat tertentu di Alquran hingga harus mandi tengah malam. Ritual mandi yang juga dikenal dengan istilah Tawasulan itu harus dilakukan Senin dan Kamis tepat tengah malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diiming-imingi akan diberi uang dan dibelikan sepeda motor, korban pun terbuai. Beralaskan handuk merah, Idris pun memperkosa korban yang baru berusia 16 tahun itu. Hal itu terus dilakukan berulang kali. Seperti di kebun, di batu besar dekat air pancuran, di batu besar tengah sungai hingga di sebuah villa.
Aksi ini terbongkar saat orang tua korban melihat gelagat yang aneh dari anaknya. Saat ditanya, korban malah memarah-marahi orang tuanya dan mengaku cinta mati kepada Idris. Atas hal itu, orang tua korban lalu mempolisikan Idris dan terungkaplah ulah bejat Idris.
"Terdakwa seharusnya mengayomi para korban," ujar majelis yang diketuai Lilik Sugiharto dengan anggota Agustina Dyah P dan Hj Retno Murni.
Idris dijerat pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Idris telah merusak masa depan para korban serta membuat korban malu di masyarakat.
"Menjatuhkan hukuman selama 4 tahun dan denda Rp 60 juta. Jika denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan 2 bulan," putus majelis hakim pada 20 Januari 2014 lalu.
Lantas mengapa majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara? Sebab Idris mengakui terus terang perbuatannya dan sopan di persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," papar majelis hakim.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini