"Kapolda Metro sudah mewakili Polri untuk menyampaikan rekomendasi pembubaran. Kalau memang bermasalah, menghadapi masalah dengan kekerasan, anarkis, saya kira enggak layak lagi untuk dipertahankan," kata Jenderal Sutarman di Mabes Polri, Jumat (10/10/2014).
Penyataan itu disampaikan jenderal bintang empat polisi saat disinggung mengenai rekomendasi pembubaran FPI. Terkait dengan aksi demonstasi FPI, Sutarman mempersilakannya, karena hak berpendat dijamin oleh undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia sudah melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum, maka hukum harus ditegakkan, negara enggak boleh kalah dengan kelompok-kelompok garis keras manapun," tegas Sutarman.
Sutarman mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas. "Proses pembubaran harus melalui peradilan karena diatur di undang-undang ormas," kata Sutarman.
(ahy/ndr)











































