"Ya kita tunggu 24 jam. Mudah-mudahan hadir, karena sebelumnya pengacara terpanggil sudah memberikan konfirmasi kepadaa kami bahwa terpanggil akan hadir hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren, kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (10/10/2014).
Fran berharap kasus tersebut segera selesai jika semua pihak yang terkait punya itikad baik untuk segera menyelesaikan masalah hukumnya. Dia juga bisa memaklumi alasan pihak PB XIII yang tidak menghadiri pemanggilan pertama sebelumnya dengan alasan sakit. Namun demikian, polisi juga akan meminta hasil rekam mesik tentang kondisi kesehatan PB XIII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia memastikan rencana polisi mempertemukan terpanggil dengan korban pada hari ini dipastikan gagal. Pihak korban melalui pendampingnya mengatakan bahwa kondisi kesehatan dan kejiwaan korban yang saat ini sedang hamil 8 bulan tidak memungkinkan untuk datang ke Mapolres dan bertemu dengan terlapor/terpanggil.
Fran juga mengatakn sejauh ini telah memeriksaa lebih dari sepuluh orang dalam kasus tersebut. Mereka adalah teman-temaan korban, karyawan hotel hingga yang mengantarkan korban. Sejauh ini baru seorang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu WT yang mengantarkan korban kepaada M, seseorang yang kenal dengan terlapor. Sedangkan M sendiri hingga saat ini masih menghilang.
(mbr/try)











































