Pembangunan pendidikan di era SBY diarahkan pada perluasan dan pemerataan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, perluasan dan peningkatan mutu dan relevansi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, pendidikan nonformal, pendidikan anak usia dini, serta peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan pendidikan di semua jenjang pendidikan.
Selama Kabinet Indonesia Bersatu I dan Kabinet Indonesia Bersatu II anggaran pendidikan dalam APBN yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat dan transfer daerah meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan anggaran sejak 2009 ini adalah bentuk pemenuhan amanat UUD 1945 dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan paling tidak 20 persen dari belanja negara.
Taraf pendidikan penduduk Indonesia terus meningkat. Bila pada tahun 2004 rata-rata anak berusia 15 tahun hanya menjalani pendidikan selama 7,2 tahun sebelum putus sekolah, di tahun 2012 sudah meningkat hingga 8,1 tahun. Proporsi jumlah penduduk yang dapat menikmati pendidikan tingkat menengah juga bertambah dari 43,8% di 2004 menjadi 52,1% pada tahun 2012.
Sementara itu, meningkatnya partisipasi pendidikan di Indonesia dapat dilihat lewat Angka Partisipasi Kasar (APK). Angka itu didefinisikan sebagai perbandingan antara jumlah murid pada jenjang pendidikan tertentu dengan penduduk kelompok usia sekolah yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase.
Semakin tinggi APK berarti semakin banyak anak usia sekolah yang bersekolah di suatu jenjang pendidikan pada suatu wilayah. Nilai APK bisa lebih besar dari 100 % karena ada murid yang berusia di luar usia resmi sekolah.
Di era pemerintahan SBY, APK SMP/MTs/sederajat meningkat dari 81,2 persen pada tahun 2004 menjadi 98,1 persen pada tahun 2009 dan meningkat lagi menjadi 103,9 persen pada tahun 2012. Sementara itu APK SMA/MA/SMK/sederajat meningkat dari 48,3 persen pada tahun 2004, menjadi 69,6 persen pada tahun 2009, dan 78,7 persen pada tahun 2012. Dalam periode yang sama APK jenjang pendidikan tinggi meningkat hampir dua kali lipat dari 14,6 persen pada tahun 2004 menjadi 27,9 persen pada tahun 2012.
KIB I dan KIB II mengupayakan peningkatan mutu pendidikan dengan cara mengeluarkan regulasi. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertujuan untuk memberi landasan peningkatan profesionalisme guru dan dosen. Sedangkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan untuk menjamin penyelenggaraan yang berkualitas.
Kompetensi dan profesionalitas guru pun diusahakan semaksimal mungkin. Persentase guru SD yang sudah berpendidikan S1/D4 pada tahun 2012 adalah sebanyak 53 persen yang merupakan peningkatan karena di tahun 2004 baru mencapai 9 persen. Peningkatan juga terjadi di guru tingkat SMP dan SMA.
(imk/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini