Menurut Dirjen PAS Handoyo, pihaknya sudah memutuskan Anggodo layak mendapatkan pembebasan bersyarat. Terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK itu tak lama lagi akan keluar dari Lapas Sukamiskin.
"Sepengetahuan saya sudah (diizinkan mendapat pembebasan bersyarat)," kata Handoyo saat dihubungi, Kamis (9/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"βIni sedang dalam proses, SK-nya belum ada," tutur Handoyo.
Anggodo menjadi terpidana korupsi kesekian kalinya yang mendapat pembebasan bersyarat dari pihak Kemenkum HAM. Dalam kurun waktu 3 bulan saja setidaknya ada 3 napi korupsi yang dibebaskan bersyarat.
3 nama yang mendapat pembebasan bersyarat ialah Hartati Murdaya terpidana kasus suap Bupati Buol, Fahd El Fouz terpidana korupsi dana DPID, dan terakhir ada Anggodo Widjojo.
(kha/dha)











































