Peletakan batu pertama proyek Giant Sea Wall (GSW) segera dilakukan. Namun aktivis lingkungan hidup menyoroti soal perizinan proyek ini yang belum lengkap.
Aktivis lingkungan berencana akan bertemu Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama untuk mengklarifikasi perizinan GSW.
"Saya sudah SMS ke Ahok minta ketemu. Kita ingin meminta informasi tentang dokumen pembangunan Giant Sea Wall," kata Program Advisor Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Karya Ersada di kantornya, Gedung Sarinah lantai 12, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir dalam diskusi ini, Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safriudin, Asisten Deputi Bidang Pengaduan dan Pelaksanaan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup Dodo Sambodo yang juga aktivis lingkungan hidup.
Dodo Sambodo memastikan Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Maka dipastikannya, proyek ini ilegal kalau dijalankan tanpa izin.
"Kita ingin meminta informasi tentang dokumen pembangunan GSW, Amdal-nya, KLHS-nya, izin IMB-nya, dan kajian masalah tata ruang. Kalau itu nggak ada, maka kita akan pidanakan Ahok," ancam Karya.
Pasal 111 UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 mengharuskan pejabat menerbitkan izin lingkungan hidup sebelum proyek dikerjakan. Jika tidak, maka konsekuensi pidana menanti.
"Proyek ini untuk memenuhi hasrat kapitalis. Kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada kepentingan lingkungan," sorot Dodo Sambodo.
Menurut Dodo, perizinan terkait lingkungan hidup tak hanya sebatas perizinan tingkat lokal DKI, Banten, atau Jawa Barat saja, melainkan harus perizinan tingkat regional karena nilai proyek ini amat besar.
Mereka-mereka ini merupakan aktivis penolak proyek Jakarta Coastal Development/Defence Strategy (JCDS) pada 2002 yang mereklamasi kawasan pesisir Jakarta. Waktu itu, studi Amdal atas proyek JCDS ini ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun demikian posisi Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya kalah terhadap pihak pemrakarsa proyek pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Kalau JCDS dahulu terjadi kontroversi, kemudian berganti nama baru yang kelihatannya lebih manis yakni NCICD (National Capital Integrated Coastal Development alias Giant Sea Wall), maka muncul pertanyaan, proyek ini untuk siapa?" tanya Dodo.
Ahmad Safriudin menengarai proyek ini hanya akal-akalan pihak swasta yang akan mengembangkan reklamasi saja. Setelah bendungan rampung dikerjakan pemerintah, maka pihak swasta bakal lebih mudah membangun proyek reklamasi. Di wilayah itu akan dibangun Waterfront City yang lengkap dengan kondominium, kawasan komersial, dan pusat hiburan.
"Ada kecenderungan ini hanya akal-akalan saja. Ini jadi tidak fair," kata Safriudin.
Solusi yang Ditawarkan
KPBB menuturkan, Giant Sea Wall hanya akan menyelesaikan 8% dari banjir Jakarta terutama saat air pasang bulan purnama untuk wilayah Jakarta Utara saja. Sementara 92 % kawasan yang terdampar banjir tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Timur.
Mereka memprediksi pemerintah akan membutuhkan sekitar Rp 500 triliun hanya untuk menyelesaikan problem banjir rob di 8% wilayah Jakarta.
"Agar lebih efektif dan efisien, lebih baik pemerintah mengurungkan niatnya membangun kawasan Jakarta Giant Sea Wall. Persoalan banjir bisa lebih efektif diatasi dengan perbaikan tata kelola air di tingkat darat," ujar Karya.
Solusi pertama, perbaikan tata kelola ruang di hulu, yakni di hutan lindung, taman nasional, cagar alam, konservasi embung/setu, dan badan air. Kedua, mengembalikan fungsi ruang di DKI Jakarta yang telah berubah fungsi (untuk mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup) menjadi berbagai peruntukan lain seperti danau, setu, cagar alam, mangrove, Ruang Terbuka Hijau, dan sebagainya.
Ketiga, perbaikan drainase DKI untuk menampung limpahan air sungai. Keempat, penataan dan penegakan hukum terhadap para pihak yang melakukan alih fungsi kawasan konservasi hutan lindung, Ruang Terbuka Hijau, resapan air, hingga setu. Kelima, menghentikan alih fungsi lahan di DKI Jakarta dan kawasan hulu sungai yang mengalir di Jakarta.
(dnu/vid)











































