"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai tugas dan kewenangan saksi selaku pengguna anggaran," kata Kapuspenkum Tony T Spontana dalam keterangannya, Kamis (9/10/2014).
Tony mengatakan bahwa pemeriksaan juga terkait kronologis proses usulan dan perencanaan kebutuhan unit barang guna perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah berteknologi Mechanical Electrical Hidraulic hingga hasil pelaksanaan kegiatan perbaikan dan pemeliharaannya yang dilaksanakan oleh PT Asiana Technologies Lestari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan ketiganya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor (berurutan): 66, 67, 68/F.2/Fd.1/EB08/2014 tertanggal 27 Agustus 2014.
Dugaan korupsi ini terkait kegiatan pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir di mana Kadis PU mengalokasikan dana sebesar Rp 14.404.132.000 di tahun 2012 dan Rp 7.211.633.000 di tahun 2013. Dalam prosesnya terjadi penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
(dha/fjp)










































