Mahfud MD Minta Polisi Usut Penyebar Sprindik Palsu Setya Novanto

Mahfud MD Minta Polisi Usut Penyebar Sprindik Palsu Setya Novanto

- detikNews
Kamis, 09 Okt 2014 18:46 WIB
Jakarta -
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta polisi menangkap penyebar surat perintah penyidikan (Sprindik) Setya Novanto. Terlepas sprindik itu asli atau palsu, hal tersebut menurutnya sudah pelanggaran pidana umum.

"Ya itu harus dilacak, harus dicari (penyebar sprindik palsu-red). Jelas itu pelanggaran. Pertama, kan membuat berita palsu, mengecoh masyarakat. Kemudian membuat dokumen palsu, itu banyak sekali kalau mau dicari. Lalu membuat keresahan," kata Mahfud.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud kepada wartawan di Gedung KAHMI Center, Jalan Turi I No. 14, Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2014). Kata Mahfud, polisi harus bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembocoran sprindik kan pidana umum. Jangan dianggap persoalan administratif internal. Ini selama ini kan dianggap internal lalu diselesaikan sendiri, tidak diumumkan bagaimana sebenarnya itu terjadi," ucap Mahfud.

"Kasus terakhir soal (beredarnya sprindik-red) Anas Urbaningrum itu kan penyelesaiannya kan nggak jelas. Diselesaikan secara internal, lalu dihukum sendiri, lalu pemeriksaannya konon tidak tuntas. Ini kan tidak baik bagi KPK ya," lanjutnya.

Mahfud berkata, seharusnya KPK dan Setya Novanto segera melapor ke Polri terkait beredarnya sprindik palsu itu. Pelaku penyebarnya harus ditangkap karena melangar pidana.

"Nanti kan polisi kalau menemukan orangnya (penyebar sprindik palsu-red), polisi bisa menemukan pasal-pasalnya. Pokoknya kalau tidak baik kayak gitu, pasti ada pasal-pasal pidana yang dilanggar lah. Polisi suruh cari, bisa ketemu menurut saya. Polisi sudah ahli," ucap Mahfud.

Seperti diketahui belum lama ini Ketua DPR Setya Novanto disambar isu negatif. Ada orang yang tak bertanggung jawab yang menyebar sprindik palsu soal status Setya terkait dana PON Riau. Tak jelas siapa penyebarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan Sprindik Setya Novanto itu palsu alias hoax. Katanya, format dan kop surat sprindik itu tak sesuai dengan biasa yang digunakan KPK. Lagipula, tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ada di dalam sprindik palsu itu tidak sesuai.

Dalam sprindik palsu yang beredar itu tercantum tiga nama penyidik yakni Bambang Sukoco, Heri Muryanto, dan Salmah. Dalam sprindik palsu tersebut disebutkan kalau Setya dijerat pidana pasal 12 tentang UU Pemberantasan korupsi karena menerima hadiah.

Sprindik hoax itu ditandatangani pada 25 September oleh Bambang Widjojanto. Namun seperti disebutkan Johan tadi Sprindik itu hoax.

(bar/mok)



Berita Terkait