Dua terdakwa kekerasan terhadap siswa SMA 3, Afriand Caesar 3 divonis hukuman percobaan. Keduanya menurut hakim tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Dari keterangan saksi dan barang bukti di persidangan, terdakwa satu dan dua tidak terbukti melakukan pelanggaran dakwaan primer yaitu penganiyaan hingga meninggal," ujar Hakim Ketua Haryono di ruang sidang khusus anak PN Selatan, Kamis (9/10/2014).
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka hakim memutuskan terdakwa W dan J mendapat hukuman percobaan. "Memberikan hukuman kepada terdakwa W hukuman 1,8 tahun penjara dan terdakwa J 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara," ujar Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya hanya diharuskan membayar biaya administratif sebesar Rp 2.000," tutup Hakim.
Mendengar putusan baik kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir-pikir terhadap putusan Hakim.
Sebelumnya, terdakwa W dituntut 3 tahun penjara, sementara J 1 tahun penjara dengan denda masing-masinh Rp 10 juta rupiah dan 6 bulan masa pelatihan kerja.
(spt/mok)











































