"OTT itu bukan program kerja KPK, bukan kebijakan KPK. OTT itu karena ada laporan masyarakat. Itu merupakan sense of belonging yang harus kami respon. Kami nggak boleh mendiamkan. Kami ikuti, terjadilah OTT," urai Busyro di Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Menurut Busyro, tidak mudah melakukan suatu operasi tangkap tangan, perlu kerja ekstra. "Itu kewenangan merespon masyarakat. Ekstra. Berat itu OTT itu," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mutlak. Harus mutlak," imbuh dia.
Lalu bagaimana dengan isu penindakan dan pencegahan, mana harus lebih dititikberatkan? "Keduanya harus integratif," tutup dia.
(aws/ndr)










































