"Kami dalam posisi berkewajiban menyelenggarakan produk hukum yang diterbitkan kaitan pemilu, yang terbaru Perpu. Maka kami berkewajiban tindak lanjut Perpu," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung MPR, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Husni menerangkan, pihaknya telah mengkaji perpu yang diterbitkan Presiden SBY, yang mencegah berlakunya UU Pilkada.
"Apa yang jadi butir-butir pengaturan perpu dibuatkan perangkat peraturan KPU yang menjelaskan seluruh proses pemilu kepala daerah dimaksud," ujarnya.
"Kedua, kami akan segera mengomunikasikan kepada KPU daerah mencabut surat edaran KPU di mana sebelum Perpu terbit meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menghentikan persiapan yang ada," imbuh mantan komisioner KPU Sumbar itu.
"Perpu itu sah ketika sudah ditandatangani presiden, dan (disahkan DPR) menjadi undang-undang," tambahnya lagi.
Sebagaimana diketahui, ada 247 daerah yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2015. Secara rinci ada 7 provinsi dan 240 kabupaten/kota se-Indonesia. Data itu mungkin bertambah dengan Daerah Otonom Baru yang sudah disahkan DPR.
(bal/trq)











































