Kesaksikan Andro dijadikan pembanding antara rakrat biasa dengan anggota DPR. Bagaimana seorang warga marjinal menjalani proses penyidikan, pemeriksaan hingga penetapan tersangka oleh polisi. Kesaksian Andro sangat berbeda dengan perlakuan anggota DPR yang diberikan keistimewaan dalam menjalani proses penyelidkan.
Dalam pasal tersebut, anggota DPR yang akan diperiksa jika terkait tindak pidana, tidak bisa langsung dipanggil penegak hukum. Polisi dan jaksa harus memperoleh izin dari Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andro sebelumnya, divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena divonis membunuh anak jalanan bernama Dicky di Cipulir. Usut punya usut, Andro rupanya hanyalah korban salah tangkap polisi. Dia bebas di tingkat banding.β
Sidang tersebut langsung dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva. Sesekali raut wajah majelis hakim terlihat sendu ketika mendengar kesaksian Andro.
"Bahkan saat di BAP, saya dan beberapa teman saya dipaksa untuk mengaku. Kami di bawa ke lapangan, kami disiksa untuk mengaku. Beruntung oleh Pengadilan Tinggi Jakarta kami dibebaskan dari vonis penjara," ujar Andro.
Sidang gugatan pasal 245 UU MD3 tentang keistimewaan anggota DPR yang akan diperiksa penegak hukum diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana dibantu bersama warga yaitu Erasmus Napitupulu, Febi Yonesta dan Rizal.
(rvk/asp)











































